Konsultasi Publik Amdal Terkait Pengembangan RSUD M. Natsir Solok

Konsultasi Publik Amdal Terkait Pengembangan RSUD M. Natsir Solok

Solok, (Info Publik Solok) – Pihak RSUD M. Natsir Solok melalui Pemrakarsa atau Konsultan dari PT. Alas Sanggoro Yosa Consultant mengadakan Sosialisasi Konsultasi Publik Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yaitu tentang rencana pengembangan RSUD M. Natsir Solok yang diadakan di Aula Kelurahan Simpang Rumbio, Kamis (28/2/2019).

Hadir dalam acara Konsultasi Publik Amdal ini yaitu Lurah Simpang Rumbio, Pihak RSUD M.Natsir, Ketua LPMK Kelurahan Simpang Rumbio, Babinkamtibmas Kelurahan Simpang Rumbio, Babinsa Kelurahan Simpang Rumbio, Ninik Mamak atau Tokoh Masyarakat, Ketua Karang Taruna, Ketua Pemuda Kelurahan Simpang Rumbio, Ketua RT/RW se-Kelurahan Simpang Rumbio, Masyarakat yang berada di sekitar lingkungan RSUD M. Natsir yang terindentifikasi terdampak langsung dengan Amdal.

“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak konsultan yang telah memfasilitasi kegiatan Konsultsi Publik Amdal yang diadakan di Kelurahan ini, semoga para undangan yang hadir bisa memahami  dan mengerti tentang dampak apa saja yang dirasakan nantinya dengan terlaksananya rencana pengembangan RSUD M. Natsir yang berlokasi di kelurahan simpang rumbio ini serta diharapkan ikut memberikan saran dan masukkan kepada narasumber agar bisa dapat menjadi pedoman atau bahan pertimbangan bagi Pihak RSUD M. Natsir ke depan,” kata Lurah Simpang Rumbio, Zulkifli dalam sambutannya.

Dalam paparan narasumber yang disampaikan oleh Farid Neldi Putra, ST menjelaskan bahwa dalam proses Amdal ini pihak pemrakarsa sangat mengharapkan keterlibatan masyarakat  untuk memberikan saran, tanggapan serta pendapat dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Amdal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal.

“Masyarakat yang ikut serta dalam proses Amdal ini adalah masyarakat yang terdampak, masyarakat pemerhati lingkungan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal,” papar Farid.

“Adapun tujuan dari melibatkan masyarakat yaitu agar masyarakat mendapat informasi mengenai rencana kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, agar masyarakat bisa menyampaikan saran, pendapat ataupun tanggapan atas rencana kegiatan tersebut, masyarakat bisa terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan rencana kegiatan tersebut serta agar masyarakat bisa menyampaikan saran, pendapat atapun tanggapan atas proses izin lingkungan,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini, Masyarakat yang hadir cukup puas atas penyampaian paparan yang disampaikan oleh narasumber, terlihat dari cukup lancarnya kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Simpang Rumbio ternyata cukup mendukung rencana ini dari beberapa tanggapan maupun saran yang cukup  konstruktif, misalnya agar Pemrakarsa bisa menyampaikan ke Pihak RSUD M. Natsir agar memperhatikan dan mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan tersebut.

Terkait akses transportasi yang hanya ada di depan RSUD saja, akses keluar masuk transportasi hanya satu arah dengan adanya dua jalur, aspek parkir yang sempit lahan parkirnya baik di dalam RSUD maupun disamping RSUD, aspek perekonomian dengan banyaknya Pedagang Kaki Lima di samping RSUD dan diharapkan agar pihak RSUD membuat kios-kios yang bisa ditempati oleh pedagang tersebut, ini beberapa masukan dari masyarakat agar bisa menjadi pertimbangan pihak pengembang.

Pembahasan Konsultasi Publik Amdal ini adalah terkait dengan rencana pengembangan RSUD M. Natsir dengan total luas lahan 3060 M2  dan luas bangunan 34.848 M2  dengan perizinan yang telah dimiliki adalah Izin Operasional dari Gubernur Sumatera Barat  tentang perpanjangan izin operasional penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Kelas “B” Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan UKL-UPL yaitu Keputusan Walikota Solok tentang Persetujuan Dokumen upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok Tahun 2010 serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. (amf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.