Pelayanan Data dan Informasi Lingkungan

Pembangunan hakikatnya merupakan proses untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di suatu daerah yang tidak terlepas dari beberapa aspek seperti sosial, ekonomi, fisik dan lingkungan hidup. Terkait aspek lingkungan hidup, salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah untuk mengedepankan aspek lingkungan dalam pembangunan adalah melalui penyediaan informasi tentang status lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyatakan bahwa sistem informasi lingkungan hidup wajib disusun oleh Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2016 SLHD kembali mengalami perubahan. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) kemudian berubah menjadi Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). Perubahan ini sekaligus menguatkan DIKPLHD menjadi suatu syarat dan indikator bagi penilaian kinerja kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) terkait pengelolaan lingkungan hidup di daerah melalui pemberian piala yang dinamakan dengan Piala Bergilir Nirwasita Tantra. Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). DIKPLHD juga dapat sebagai bahan pertimbangan untuk proses pengambilan keputusan baik untuk kebijakan maupun program daerah.

adapun SOP untuk layanan data dan informasi lingkungan dapat di download melalui file di bawah ini.