Pelayanan Pengaduan Sengketa Lingkungan Hidup

Dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam PPLH berdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa Pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan / atau  Penyampaian informasi dan/ atau laporan.

Pengaduan berdasarkan pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran  yang ditujukan an/ atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/ atau pasca pelaksanaan. adapun SOP untuk layanan pengaduan sengketa LH dapat di download melalui file di bawah ini.