Pelayanan Perizinan Lingkungan Hidup

Di era reformasi birokrasi, pelayanan masyarakat menjadi sangat penting. Pengurusan perizinan, mendapatkan informasi yang cepat dan akurat, serta pengaduan lingkungan harus mendapatkan pelayanan yang baik sehingga permasalahannya dapat diselesaikan dengan tuntas dan tepat waktu

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.