Pelayanan RTH Publik

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang / jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat

Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Ruang Terbuka Hijau publik adalah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH publik adalah Taman Kota, Taman Wisata Alam, Taman Rekreasi, Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial, Taman Hutan Raya, Hutan Kota, Hutan Lindung, Bentang Alam, Cagar Alam, Kebun Raya, Kebun Binatang, Pemakaman Umum, Lapangan Olahraga, Lapangan Upacara, Parkir Terbuka, Jalur dibawah Tegangan Tinggi, Sempadan Sungai, Pantai, Bangunan Situ, Rawa, Jalur Kereta Api, Pipa Gas, Pendestrian, Kawasan Jalur Hijau, Daerah Penyangga (bufferzone) Lapangan Udara, dan Taman Atap (roof garden).

Berdasarkan peraturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Ruang Terbuka Hijau diklasifikasikan menjadi dua yaitu:

1.    Ruang Terbuka Hijau Privat

adalah kawasan hijau milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas. Contohnya ruang terbuka hijau halaman perkantoran, pertokoan, perumahan yang penyediaan kawasan hijau nya dilakukan oleh pihak tertentu (swasta, LSM atau masyarakat) sesuai ketentuan perundang-undangan.

2.    Ruang Terbuka Hijau Publik

yaitu kawasan hijau yang dikelola oleh pemerintah daerah kota / kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum