PENGELOLAAN LIMBAH B3 & MEKANISME PELAPORAN LIMBAH B3 SECARA ELEKTRONIK OLEH DLH KOTA SOLOK

SOLOK, 15 Desember 2021 Di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Wati Hatimah, SP, MM selaku Kepala Seksi Pemantauan dan Penataan Lingkungan pada Bidang Lingkungan Hidup membuka Rapat Pengelolaan Limbah B3 terkait Permen LHK No 6 tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun & Mekanisme Pelaporan Limbah B3 secara Elektronik.

Materi di sampaikan oleh bapak DEDI HARIAN, ST dari DLH Provinsi Sumatera Barat Dan dihadiri oleh Pelaku Usaha yang memiliki UKL-UPL Di Kota Solok diantaranya :

  1. PLN
  2. Suka Fajar
  3. Balai Benih Ikan
  4. RPH (Rumah Potong Hewan)
  5. IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja)
  6. TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Regional
  7. RSUD Banda Panduang
  8. RSUD M. Natsir
  9. Permata Bunda
  10. PT. BMS
  11. RSIA Ananda
  12. RST (Rumah Sakit Tentara)
  13. PT. Elang Perkasa
  14. SPBU Banda Panduang
  15. SPBU KTK
  16. SPBU Pandan
  17. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  18. Labor
  19. Hotel Taufina
  20. Mami Hotel

Perwakilan dari RSUD M. Natsir menanyakan mengenai prosedur pengelolaan Limbah B3 dengan kewenangan RSUD M. Natsir yang dikelola oleh Provinsi Sumatera Barat, kemudian Dedi Harian menerangkan “Lakukan Penapisan di DLH kota terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru melakukan perubahan ke DLH Provinsi”

“Bagi usaha yang belum memiliki izin TPS LB3 maka perlu melakukan pengintegrasian ke dalam perubahan persetujuan lingkungan” ujar Dedi Harian.

Sehubungan dengan limbah yang dihasilkan RPH, apabila terkait dengan air limbah, maka diperlukan kajian mengenai air limbah dan perlu melakukan pelaporan sehingga tetap dilakukan registrasi pada aplikasi simpel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.