Pemko Solok bersama Anggota DPRD Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Berdasarkan keluhan dan aduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan oleh Rumah Makan Sari Bunga di Jalan Cindua Mato Kelurahan PPA seperti asap, limbah dan sampah yang berdampak kepada salah satu rumah warga an. Ibu Darwani.

Anggota DPRD Komisi III Efriyon Coneng, Yoserizal, SH dan Andi Eka Putra, SH, didampingi oleh Asisten III Marwis, SE, MM, Staf Ahli Asfiyeni, SH, beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal, SH, MH dan pejabat fungsional, Lurah PPA Ari Handoko, S.STP beserta Kasi dan RT setempat telah melakukan survey langsung ke lokasi yang terdampak, untuk bertemu langsung dengan Pemilik rumah makan yang diwakili oleh karyawan nya H.Son, Senin (12/06).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok menghimbau para pelaku usaha rumah makan agar tidak membuang limbah masakan ke saluran air. Pasalnya, hal itu bisa mencemari dan merusak lingkungan.

Efriyon Coneng mengatakan, “Guna mengatasi masalah ini, kami meminta kepada pihak rumah makan untuk rutin membersihkan drainase karena ini berdampak terhadap pencemaran udara, buatlah dinding samping permanen dengan tetangga, dan membuat cerobong asap agar tidak mengganggu lingkungan masyarakat,” jelas Efriyon Coneng.

“Kami akan berupaya menindaklanjuti selambat-lambatnya minggu depan dan kami juga berharap bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu membenahi drainase di sekitar area rumah makan serta membantu membersihkan drainase,” ungkap Son.

Rumah makan harus membuat penyaringan atau pembuangan limbah produksinya dengan aman. Seperti membuat penyaringan atau membuang limbah sisa makanan ke selokan karena restoran dan rumah makan yang membuang limbahnya secara sembarangan karena bisa mencemari lingkungan. (ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.